Daftar Usulan Kenaikan Pangkat Guru 2013

   Mulai tahun 2013 ini,kenaikan pangkat guru berpedoman pada Permen Menpan Nomor 16 Tahun 2009 tentang angka kredit jabatan dan peraturan bersama Mendiknas dan Kepala Kepegawaian Negara Nomor 3/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang petunjuk
pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya
diberlakukan maka aturan terdahulu tentang angka kredit
tidak berlaku lagi. Di dalam aturan baru ini ada empat unsur
utama yang mesti harus dipenuhi yaitu: pertama pendidikan,
kedua pembelajaran, ketiga pengembangan profesionalisme
berkelanjutan dan keempat unsur penunjang.

    Seorang guru dapat diusulkan kenaikan Pangkat Angka Kredit
bila telah melaksanakan PBM sekurang-kurangnya 2 Tahun
dari SK Terakhir (misalnya : untuk usul kenaikan pangkat
periode 01 April 2014 nanti adalah minimal SK Periode 1 April
2012, dapat mundur sampai dengan SK terakhir yang diterima
pada tahun sebelum 1 April 2012)
Yang perlu disiapkan dalam mengusulkan kenaikan pangkat
adalah :

A.
1. LAMPIRAN I (Daftar Usulan PAK);
2. LAMPIRAN II (Daftar Usulan Penilaian);
3. LAMPIRAN III (Penetapan Angka Kredit);
4. LAMPIRAN IV (Surat Pernyataan Melaksanakan
Kegiatan PBM/BK);
5. Fotokopi PAK lama dilegalisir Kepala Sekolah;
6. Fotokopi SK pangkat terakhir dilegalisir Kepala
Sekolah;
7. Fotokopi SK CPNS bagi PNS yang pertama kali usul
Kenaikan Pangkat;
8. Fotokopi KARPEG dilegalisir Kepala Sekolah;
9. Fotokopi Ijasah/AK/Transkrip Nilai dilegalisir Kepala
Sekolah, untuk kenaikan pangkat pertama kali bagi
PNS guru dilegalisir oleh Dekan Perguruan Tinggi
yang bersangkutan;
10. Fotokopi STTPL/Sertifikat (Diklat/Seminar) dilegalisir
Kepala Sekolah;
11. Fotokopi DP.3 Dua Tahun terakhir yang dilagalisir
Kepala Sekolah.
12. PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil) bagi
guru yang pertama kali kenaikan pangkat dan bagi
yang baru mutasi dari luar Kabupaten
13. Fotokopi NIP baru, dilegalisir Kepala Sekolah.
14. Fotocopi SK Mutasi bagi yang memiliki,dilegalisir
Kepala Sekolah

B.
1. Bukti fisik kelompok PBM, berupa SK Pembagian
Tugas Mengajar setiap semester;
2. Bukti fisik telah mengadakan Kegiatan Evaluasi,
Analisis Hasil Evaluasi dan melaksanakan Perbaikan
dan Pengayaan tiap semester;
3. SK Pembagian Tugas dalam suatu kepanitiaan;
4. Bukti Keanggotaan pada Organisasi Profesi
(misalnya : PGRI)
5. Bukti Kegiatan Kemasyarakatan;
6. Semua bukti fisik dilegalisir oleh Kepala Sekolah.

0 Comment "Daftar Usulan Kenaikan Pangkat Guru 2013"

Posting Komentar