Aturan Baru Kenaikan Pangkat Guru

Untuk Guru yang ingin
mengajukan permohonan kenaikan
pangkat dari golongan III/A ke III/B
periode April tahun 2014.

“Sementara Golongan II tetap
menggunakan aturan yang lama,” ungkap
Petrus. Peraturan baru yang mengatur
kenaikan pangkat jabatan fungsional guru
(guru dan kepala sekolah) telah terbit
dan ditetapkan berdasar Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB)
No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya.

Peraturan Bersama Mendiknas dan
Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan
Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei
2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 35 tahun 2010 Tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Aturan baru Angka Kredit bagi kenaikan
Jabatan Guru ini, sudah berlaku efektif
mulai tanggal 1 Januari 2013 kemarin,
dimana untuk kenaikan pangkat jabatan
Fungsional Guru serendah-rendahnya
Golongan III/b diwajibkan membuat
Karya Inovatif berupa Penelitian, Karya
Tulis Ilmiah, Alat Peraga, Modul, Buku,
atau Karya Teknologi Pendidikan yang
nilai angka kreditnya disesuaikan.
Beberapa hal yang harusnya diperhatikan
dalam kaitan dengan permohonan
kenaikan pangkat berdasarkan regulasi
baru yang diberlakukan diantaranya
meliputi:

Golongan III/a ke III/b wajib
melaksanakan kegiatan pengembangan
diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru)
yang besarnya 3 angka kredit. Golongan

III/b ke III/c wajib melaksanakan
kegiatan pengembangan diri (pelatihan
dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya
3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya
inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat
peraga, alat pelajaran, karya teknologi/
seni) dengan 4 angka kredit.

Golongan III/c ke III/d wajib
melaksanakan kegiatan pengembangan
diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru)
yang besarnya 3 angka kredit dan
publikasi ilmiah/karya inovatif (karya
tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat
pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6
angka kredit.

Golongan III/d ke IV/a wajib
melaksanakan kegiatan pengembangan
diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru)
yang besarnya 4 angka kredit dan
publikasi ilmiah/karya inovatif (karya
tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat
pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8
angka kredit.

Golongan IV/a ke IV/b wajib
melaksanakan kegiatan pengembangan
diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru)
yang besarnya 4 angka kredit dan
publikasi ilmiah/karya inovatif (karya
tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat
pelajaran, karya teknologi/seni) dengan
12 angka kredit
.
Golongan IV/b ke IV/c wajib
melaksanakan kegiatan pengembangan
diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru)
yang besarnya 4 angka kredit dan
publikasi ilmiah/karya inovatif (karya
tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat
pelajaran, karya teknologi/seni) dengan
12 angka kredit (dan harus presentasi di
depan tim penilai).

Golongan IV/c ke IV/d wajib
melaksanakan kegiatan pengembangan
diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru)
yang besarnya 5 angka kredit dan
publikasi ilmiah/karya inovatif (karya
tulis ilmiah dengan 14 angka kredit. Dan,

golongan IV/d ke IV/e wajib
melaksanakan kegiatan pengembangan
diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru)
yang besarnya 5 angka kredit dan
publikasi ilmiah/karya inovatif (karya
tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat
pelajaran, karya teknologi/seni) dengan
20 angka kredit.

0 Comment "Aturan Baru Kenaikan Pangkat Guru"

Posting Komentar